Rabu, 06/11/2024 07:05 WIB

KPK Cecar Anak SYL Soal Aset yang Diduga Hasil Korupsi

Indira Chunda Thita diperiksa dalam kasus pencucian uang (TPPU) SYL.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aset milik mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang diduga bersumber dari hasil tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Hal itu didalami penyidik saat memeriksa putri SYL yang juga anggota DPR RI Fraksi NasDem Indira Chunda Thita pada Selasa, 16 Juli 2024. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat SYL.

“Didalami terkait kepemilikan aset SYL dan keluarganya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat dikonfirmasi, Kamis, 18 Juli 2023.

Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan keterangan Indira Chunda bakal diungkap di hadapan majelis hakim.

“Hasil pemeriksaan kita ketahui di persidangan terkait masalah TPPU-nya,” kata Asep kepada wartawan.

Setelah diperiksa, Indira Chunda mengatakan pihak keluarga menerima vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kepada SYL. Keluarga, tutur dia, meminta maaf atas kasus yang menjerat SYL.

"Vonis bapak insyaallah kami terima karena kami paham dan tahu bahwa ini adalah hasil dari keputusan hakim Yang Mulia," kata Thita di Kantor KPK, Selasa.

"Dan mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia. Maaf kan lahir batin," sambungnya.

Tim penyidik KPK seyogianya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Andi Tenri Bilang Radisyah Melati alias Bibie yang merupakan anak dari Thita. 

Namun, ia tidak terlihat hadir di Gedung Merah Putih KPK. Pemeriksaan Bibie akan dijadwal ulang karena yang bersangkutan sedang sakit.

"Cucu SYL (Bibie) tidak hadir karena sakit," kata Tessa.

Adapun SYL divonis dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan. Ia juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp14.147.144.786 dan US$30 ribu subsider dua tahun penjara.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin SYL dihukum dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan ditambah uang pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan US$30 ribu subsider empat tahun penjara.

Sementara itu, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

Vonis tersebut juga lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin Hatta dan Kasdi dihukum dengan pidana enam tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

KEYWORD :

KPK Syahrul Yasin Limpo Korupsi Kementan Indira Chunda Thita TPPU Pencucian Uang




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :